Nikah Mut’ah Akhirnya Dilarang (2)

Robi’ bin Sabroh Al-Juhani ra. mendengar dari bapaknya, bahwa bapaknya pernah pergi bersama-sama Rosululloh Saw dalam peperangan menaklukan Mekkah.

Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Aku telah membolehkan nikah mut’ah. Sesungguhnya mulai saat ini, Alloh telah mengharamkannya sampai hari kiamat nanti.

Maka barangsiapa yang masih punya istri mut’ah, ceraikanlah ia. Dan jangan kamu ambil kembali apa-apa yang telah kamu berikan kepadanya.” (HR. Muslim)

Keterangan: Mengapa nikah mut’ah akhirnya dilarang? Sebab, tujuan nikah dalam Islam adalah untuk selamanya.

Jadi, nikah mut’ah yang sifatnya sementara, bertentangan dengan ketentuan nikah yang sebenarnya.

Jika pada permulaan Islam nikah mut’ah diperbolehkan, karena keadaan darurat.