Pemegang Jaminan Boleh Memanfaatkan Sekadarnya

Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Apabila dijaminkan seekor kambing, maka yang memegang jaminan itu boleh meminum susunya sekadar sebanyak (senilai) makanan yang diberikan kepada kambing itu.

Jika dilebihkannya dari sebanyak itu, maka kelebihannya tersebut menjadi riba.” (HR. Muslim)

Keterangan: Orang yang memegang jaminan boleh mengambil manfaat dari barang yang dijaminkan

sebatas ganti rugi menjaga barang tersebut. Apabila jaminan itu bertambah,

misalnya kambing yang dijaminkan beranak, maka anak kambing tersebut menjadi milik yang menjaminkan.

Jadi, jika kambing yang dijaminkan itu dijual karena utangnya tidak dibayar,

maka anak kambing tersebut harus dikembalikan pada yang menjaminkan kambingnya.