Perintah Adakan Aqiqoh (1)

‘Aisyah ra. menyatakan, Rosululloh Saw menyuruh kita agar menyembelih aqiqoh untuk anak laki-laki dua ekor kambing, dan untuk anak perempuan seekor kambing.” (HR. Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Keterangan: Aqiqoh adalah penyembelihan hewan kambing pada hari ketujuh dari hari kelahiran anak.

Ketentuannya, anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan cukuplah seekor kambing.

Apabila orangtua si bayi belum mampu melakukan aqiqoh pada hari ketujuh, pelaksanaannya boleh ditunda namun tidak melewati masa nifas (kurang lebih 40 hari).

Jika masih belum mampu, aqiqoh hendaknya dilakukan sebelum melewati masa menyusui (kurang lebih dua tahun).

Dan, jika belum mampu juga, boleh ditunda sampai tidak melewati usia baligh anak tersebut.