Perlombaan Haruslah Adil

Imron ibnu Hushoin ra. menyatakan, Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Dalam perlombaan balap lari tidak boleh memakai cara Jalab dan Janab.” (HR. Ash-habus Sunan)

Keterangan: Jalab adalah kuda yang diperlombakan diikuti oleh seorang lakilaki yang mengendarai kuda juga

guna menghardiknya agar berlari cepat. Janab adalah kuda yang diperlombakan diiringi dengan kuda lainnya.

Jika kuda yang diperlombakan sudah tidak kuat berlari lagi, maka kuda yang di sampingnya yang meneruskan perlombaan.

Dalam perlombaan kuda pada masa Jahiliyah, para pesertanya sudah memakai cara-cara licik untuk memenangkannya,

yakni menggunakan cara Jalab dan Janab. Lalu Muhammad Rosululloh Saw melarangnya, karena meraih kemenangan dengan cara curang tersebut tidak sah.