Rosululloh Saw Memberi Hadiah Saat Membayar Utang

Abu Huroiroh ra. bercerita, diantarlah seorang laki-laki kepada Nabi Saw yang menagih utang karena beliau berutang kepadanya setengah wasaq kurma. Lalu Rosululloh Saw membayarnya satu wasaq dan bersabda,

“Yang setengah wasaq ini milikmu, dan setengah wasaq lagi hadiah dariku.” Kemudian datang juga seorang laki-laki yang pernah meminjami beliau satu wasaq kurma, untuk menagihnya.

Lalu Muhammad Rosululloh Saw memberikan kepadanya kurma sebanyak dua wasaq dan bersabda, “Yang satu wasaq adalah milikmu, dan satu wasaq lagi hadiah dariku.” (HR. Bazaar)

Keterangan: Dalam hadits tersebut tersirat, bahwa kita boleh membayar utang lebih banyak dari jumlah yang sebenarnya.

Kelebihan itu kita maksudkan sebagai hadiah atas kebaikan orang tersebut.

Tentu saja asalkan pemberian hadiah itu atas inisiatif si pembayar utang ketika membayar utangnya.

Apabila hadiah itu dijanjikan sewaktu meminta utang, atau merupakan syarat yang ditentukan oleh pemberi utang,

maka terhitung bunga dari utang. Bunga dari utang termasuk riba, dan hukumnya haram.