Sanksi bagi Pezina yang Belum Pernah Menikah

Zaid bin Kholid ra. dan Abu Huroiroh ra. menceritakan, ada dua orang laki-laki Badui menghadap Rosululloh Saw. Laki-laki yang pertama bertanya, “Wahai Rosululloh, sudikah engkau menghukumku atas dasar kitab-Nya?” Lalu laki-laki yang kedua berkata,

“Benar, ya Rosululloh. Putuskanlah perkara kami ini berdasarkan Kitabulloh.” “Terangkanlah dulu, apa masalahnya,” pinta Muhammad Rosululloh Saw. Berceritalah laki-laki yang kedua, “Putraku adalah pekerja upahannya (laki-laki pertama).

Lalu putraku ini berzina dengan istrinya (laki-laki pertama). Aku diberitahu bahwa putraku harus dijatuhi hukuman rajam. Untuk itu, aku telah menebus hukumannya dengan seratus ekor kambing (yang belum beranak) dan seekor kambing yang telah beranak.

Lalu aku tanyakan lagi kepada ahli hukum, lantas diterangkan kepadaku bahwa putraku harus dijatuhi hukuman berupa seratus kali pukulan dan dibuang selama satu tahun, sedangkan istri orang ini (laki-laki petama) harus dijatuhi hukuman rajam.”

Mendengar perkara tersebut, Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Demi Tuhan (yang jiwaku berada di tangan-Nya), aku akan memutuskan perkara kalian ini atas dasar kitab Alloh.

Semua kambing harus kamu ambil kembali, dan atas diri putramu akan dijatuhi hukuman pukulan seratus kali dan dibuang selama satu tahun.

Dan engkau, hai Unais, temui istri laki-laki ini (lakilaki yang pertama) dan interogasi dia. Jika dia mengakui perzi yang pertama) dan interogasi dia. Jika dia mengakui perzinaannya, maka rajamlah dia.”

Istri laki-laki itu pun mengakui telah berbuat zina. Untuk itu, Rosululloh Saw memerintahkan agar ia dirajam. (HR. Bukhori dan Muslim)

Keterangan: Jelaslah bahwa sanksi hukum bagi pelaku zina yang belum pernah menikah (baik laki-laki bujangan atau gadis perawan)

adalah dicambuk 100 kali dan diusir dari daerahnya selama satu tahun. Tentang hukuman pengasingan bagi pelaku zina yang masih gadis,

ulama berbeda pendapat. Menurut Imam Syai’ie, pengasingan harus dilakukan, dengan catatan si gadis haruslah disertai mahromnya.

Sebaliknya, menurut Imam Malik hanya pezina perjaka yang dikenai hukuman buang, sedangkan gadisnya tidak dibuang,

sebab mereka merupakan aurat yang harus disembunyikan. Agaknya, pendapat Imam Malik ini sudah berbeda dengan hadits di atas.

Untuk Unais sendiri, ia adalah seorang sahabat yang berasal dari suku Aslam yang kebetulan hadir di majelis Nabi Saw pada waktu itu.