Sanksi Hukum Pelaku Homoseksual dan Lesbian juga Berat

Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Barangsiapa mendapatkan seorang pria melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual), maka bunuhlah mereka berdua.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan Al-Baihaqi)

Keterangan: Yang pernah dilakukan oleh umat Nabi Luth as. adalah penyimpangan seksual. Kaum pria bersetubuh dengan sesamanya (homoseksual),

sedangkan kaum wanita bersetubuh dengan sesama wanita juga (lesbian). Karena setelah diperingatkan berkali-kali oleh Nabi Luth as.

mereka tidak mau memperbaiki perilakunya, maka Alloh SWT mengazab mereka dengan hujan batu sampai mereka binasa.