Selama Ihrom Dilarang Menikah, Menikahkan, atau Menjadi Wakil

Usman bin Aufa ra. mengabarkan, bahwa Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Orang yang sedang dalam ihrom tidak boleh kawin,

tidak boleh mengawinkan (menjadi wali atau wakil), dan tidak boleh pula meminang.” (HR. Muslim)