Semua Minuman yang Memabukkan, Hukumnya Haram (2)

‘Aisyah ra. menuturkan, Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Setiap minuman yang memabukkan adalah haram.” (HR. Muslim)

Keterangan: Diharamkannya minuman keras dan obat-obatan terlarang yang memabukkan karena semua itu merusak kerja otak

dan mengganggu kesehatan. Contohnya yang nyata, antara lain: Orang yang mabuk otaknya tidak dapat bekerja dengan baik,

• sehingga tindakannya tidak terkontrol. Ia hanya melakukan apa yang terlintas dalam angannya,

tanpa peduli melanggar norma-norma yang ada. Orang yang biasa mabuk-mabukan

(dengan minuman keras • atau obat-obatan terlarang) daya pikirnya menjadi lemah.

Daya juangnya juga melemah. Ia mudah menyerah jika menghadapi kesulitan hidup.

Orang yang biasa mabuk-mabukan (dengan minuman keras • atau obat-obatan terlarang),

tidak berani menghadapi kenyataan hidup. Jika mengalami sedikit kegagalan, ia frustrasi.

Sebagai pelariannya ia kembali menenggak minuman keras atau menelan obat-obatan terlarang

dengan harapan bisa mabuk dan melupakan semua masalah yang dihadapinya.

Orang yang biasa mabuk-mabukan (terutama dengan minum-• an keras),

menurut dokter organ pencernaannya menjadi pipih.

Sehingga apabila ada penyakit dalam organ pencernaan tersebut dan harus dioperasi, risikonya cukup besar.