Suami yang Berhak Jatuhkan Cerai

Ibnu Abbas menceritakan, ada seorang laki-laki datang menghadap Nabi Saw,
Lalu tuan saya ingin menceraikan saya dengan wanita itu.”

Sesaat kemudian Muhammad Rosululloh Saw naik ke mimbar dan bersabda,

“Hai manusia, bagaimana kalian ini? Menikahkan budak laki-laki dengan budak wanita, kemudian akan menceraikannya. Talak itu adalah milik orang yang memegang kendali (suami).” (HR. Ibnu Majah)