Sumpah dengan Nama Selain Alloh Berarti Musyrik

Qutailah binti Shoiiy mengisahkan bahwa ada seorang Yahudi datang menghadap Nabi Saw. Lalu beliau bersabda, “Sungguh kalian menyekutukan Alloh.

Sungguh kalian musyrik sebab kalian mengatakan ‘sekehendak Alloh dan sekehendakku’. Kalian juga mengatakan ‘demi Ka’bah’.” Kemudian Nabi Saw menyuruh mereka apabila bersumpah hendaklah mengucapkan,

“Demi Tuhan Ka’bah. Dan hendaklah seseorang di antara mereka itu mengatakan, ‘sekehendak Alloh, kemudian aku berkehendak’.” (HR. Ahmad dan Nasa’i)

Keterangan: Para ulama mengatakan dilarangnya bersumpah dengan nama selain Alloh itu

karena berarti mengagung-agungkan nama selain Alloh tersebut. Padahal, keagungan itu hanya milik Alloh SWT,

dan pengagungan tersebut hanya patut kita tujukan kepada-Nya.

Jadi, bersumpah dengan nama selain Alloh juga sama halnya dengan mempersekutukan-Nya.

Perbuatan tersebut dinamakan syirik, sedangkan pelakunya disebut musyrik. Yang dimaksud “Tuhan Ka’bah”

dalam hadits di atas ialah Alloh SWT, pemilik dan penguasa tunggal alam semesta ini beserta isinya, termasuk di antaranya adalah yang menguasai Ka’bah.