Tangkapan Anjing Tak Terlatih Harus Disembelih

Abu tsa’labah Al-Khusyani ra. bercerita, ia mendatangi Rosululloh Saw dan bertanya, “Ya Rosululloh, kami tinggal di negeri ahlil kitab. Kami makan di piring mereka, sedangkan penghidupan di negeri itu adalah berburu.

Aku berburu menggunakan panah dan anjing-anjingku yang terlatih dan tidak terlatih. Ajarkanlah kepadaku, apakah halal bagi kami yang demikian itu?”

“Engkau tinggal di negeri ahlil kitab dan engkau makan di piring mereka. Seandainya engkau masih bisa mendapatkan piring selain piring mereka, janganlah makan di piring mereka.

Tetapi jika engkau tidak mendapatkan piring lain, basuhlah dulu piring mereka itu, dan makanlah di piring itu. Dan engkau tinggal di negeri yang penghidupannya berburu, jika engkau memanah buruan dengan panahmu, sebutlah nama Alloh kemudian makanlah.

Dan apabila engkau menangkap buruan dengan mempergunakan anjing yang tak terlartih dan engkau masih sempat menyembelihnya, makanlah.” (HR. Muslim)