Tanpa Bersuci, Tidak Diterima Sholatnya

Ibnu Umar ra. menyampaikan, Rosululloh Saw bersabda, “Tidak diterima sholat seseorang tanpa bersuci, dan tidak diterima sedekah yang berasal dari kejahatan

(seperti hasil mencuri, menipu, korupsi, judi, merampok, dan lain sebagainya).” (HR. Muslim)

Keterangan: Hadits di atas menegaskan dua hal: Salah satu syarat sahnya sholat adalah dalam keadaan suci,

• baik badan, pakaian, maupun tempatnya. Karena itu, apabila kita berhadats besar, misalnya karena haid (menstruasi) atau junub (bersetubuh)

maka harus mandi wajib terlebih dahulu. Jika kita hanya berhadats kecil, seperti karena buang air besar/kecil atau karena menyentuh wanita,

cukuplah berwudhu. Lalu, kita mengenakan pakaian yang suci dan mengerjakan sholat di tempat yang suci pula.

Dengan demikian, insya Alloh, sholat kita diterima oleh Alloh SWT. Segala sesuatu yang kita peroleh dari hasil kejahatan

(seperti • mencuri, menipu, korupsi, menodong, merampok, merampas, berjudi), apabila kita sedekahkan tidak diterima oleh Alloh SWT.