Ternak Sapi untuk Qurban Tujuh Orang (2)

Abu Zubair mendengar bahwa Jabir bin Abdulloh mengungkapkan, “Kami pernah menyembelih qurban bersama-sama Rosululloh Saw

pada tahun perjanjian Hudaibiyah untuk qurban seekor unta atau qurban seekor sapi, kami bersekutu tujuh orang.” (HR. Muslim)

Keterangan: Hadits tersebut di atas menegaskan bahwa ternak sapi atau kerbau dapat diniatkan untuk qurban tujuh orang.

Dan, sapi atau kerbau yang akan dijadikan qurban, ketentuan umurnya, haruslah telah mencapai dua tahun.