Tetapkan Harga adalah Hak Pedagang

Anas bin Malik ra. menceritakan bahwa harga barang-barang di kota Madinah pada masa Rosululloh Saw pernah naik. Orangorang berkata kepada Nabi Saw, “Ya Rosululloh, harga barangbarang telah naik.

Karena itu hendaklah Tuan menetapkan harga untuk kami.” Muhammad Rosululloh Saw bersabda,

“Sungguh Allohlah yang menetapkan harga, yang menahan maupun yang melepas, serta memberi rezeki.

Sesungguhnya aku berharap kelak aku bertemu dengan Alloh dalam keadaan tidak seorang pun di antara kalian

yang menuntut diriku karena aku telah melakukan perbuatan dzolim terhadap dirinya atau dalam menetapkan harga barangnya.” (HR. Lima Ahli Hadits, kecuali Nasa’i)

Keterangan: Hadits di atas menegaskan bahwa siapa pun, bahkan Nabi Muhammad Rosululloh Saw sendiri,

tidak berhak menetapkan harga barang-barang yang diperjualbelikan di tengah masyarakat.

Sebab, harga barang biasanya merupakan jumlah total dari harga kulakan ditambah biaya transportasi dan biaya operasional seharihari.

Dan, itu yang mengetahui sepenuhnya hanya pedagangnya sendiri.

Karena itu, menetapkan harga barang sepenuhnya menjadi hak dan wewenang pedagang yang bersangkutan.