Tidak Sah Cerai Karena Dipaksa

‘Aisyah ra. menuturkan, Rosululloh Saw bersabda, “Tidak sah talak dan memerdekakan (hamba sahaya) bagi orang yang dipaksa.” (HR. Abu Dawud dan Hakim)

Keterangan: Banyak orang yang tidak dapat melihat suatu masalah secara objektif. Mereka melihat “salah” atau “benar”

menurut perasaan mereka sendiri, tanpa melihatnya dari kacamata agama. Orangorang semacam itu pada umumnya cepat bertindak,

tanpa mau berpikir panjang terlebih dahulu. Misalnya, ada kasus tentang orangtua yang menyuruh anak laki-lakinya menceraikan istrinya

hanya karena si menantu wanitanya tidak mau menurut dalam hal tertentu. Jadi, bukan karena si menantu melanggar agama.

Itulah sebabnya jangan sampai seorang laki-laki tergesa-gesa menjatuhkan talak kepada istrinya hanya karena hasutan orangtua atau saudara-saudaranya.

Terkecuali perintah Umar bin Khotthob kepada putranya agar menceraikan istrinya (seperti dalam hadits di bawah ini),

dibenarkan oleh Rosululloh Saw. Mengapa? Karena Umar ra. orang yang benar-benar

berpegang pada ajaran Islam. Ia melihat segala sesuatu berdasarkan hukum-hukum Islam.