Tinggalkan Hal yang Meragukan (1)

Hasan bin Ali ra. mengutarakan bahwa ia senantiasa teringat sabda Rosululloh Saw, “Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan, dan kerjakanlah sesuatu yang tidak meragukanmu.” (HR. Tirmidzi)

Keterangan: Maksudnya, kita dianjurkan meninggalkan hal-hal yang meragukan halal-haramnya.

Misalnya, membuatkan skripsi untuk seseorang sebagai syarat mendapatkan gelar sarjana, itu jelas bukan pekerjaan halal.

Namun, banyak yang ngotot bahwa ini bukan pekerjaan haram. Padahal, pekerjaan tersebut sesungguhnya jelas-jelas tidak boleh.

Bukankah seharusnya skripsi itu dibuat oleh orang yang bersangkutan.

Namun, sebagian besar orang yang menjual jasa pembuatan skripsi tidak mau menyebut pekerjaan tersebut haram.

Mereka menyebutnya syubhat (meragukan antara halal dan haramnya). Karena sudah termasuk meragukan,

maka sebaiknya kita tinggalkan. Bukankah lebih baik para penjual jasa pembuatan skripsi itu membuat buku saja?

Dan, saya percaya orang yang bisa membuat skripsi pasti bisa menulis buku.