Usia Wajib Menutup Aurat bagi Wanita

‘Aisyah ra. mengisahkan, ketika Rosululloh Saw sedang beristirahat di rumah, tiba-tiba Asma’ binti Abu Bakar (saudara kandung ‘Aisyah) memasuki bilik Nabi Saw dengan memakai busana yang sangat tipis (agak transparan).

Serta-merta Rosululloh Saw memalingkan muka darinya, dan bersabda, “Hai Asma’, apabila seorang wanita sudah menginjak usia akil baligh (ditandai dengan menstruasi yang pertama), tidak pantas bagian tubuhnya terlihat (orang lain),

kecuali bagian ini dan ini (Rosululloh saw mengisyaratkan pada wajah dan kedua telapak tangan beliau).” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi)

Keterangan: Sungguh hadits tersebut sudah sangat jelas, dan tidak memerlukan keterangan.

Jadi, mulai kapan seorang wanita harus memakai busana muslim, jangan diperdebatkan lagi.

Kalaupun kita ingin mendakwahkannya, maka harus dengan cara yang sopan dan jangan menggurui.

Soal bagian mana dari tangan yang menjadi aurat juga sudah jelas. Anehnya masih saja ada di antara kita yang memperdebatkan,

bagaimana dengan punggung telapak tangan kita? Apakah termasuk aurat dan harus ditutupi? Sebaiknya,

masalah ini jangan diperdebatkan panjang lebar, apalagi jika sampai menimbulkan permusuhan.

Sebab, hal itu hanya akan memecah belah umat Islam. Lalu? Bagi yang menganggap punggung tangan adalah aurat,

usahakan menutupinya. Namun, janganlah menyalahkan orang yang tidak menutupinya,

karena memang sulit menganggap punggung itu bagian terpisah dari telapak tangan. Kecuali apabila kita bisa menemukan haditsnya yang shohih.