Wajib membayar Kaffarot bagi yang Membatalkan Sumpah (1)

Abu Musa mengemukakan, Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Jika aku bersumpah atas suatu sumpah lalu aku mengetahui ada lainnya yang lebih baik daripada sumpah itu,

pasti aku menunaikan apa yang lebih baik itu dan bertahallul (membayar kaffarot).” (HR. Ahmad, Bukhori, dan Muslim)