Wajib Membayar Kaffarot bagi yang Membatalkan Sumpah (2)

Adi bin Hatim mengungkapkan, Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian bersumpah atas suatu sumpah,

lalu dia mengetahui ada lainnya yang lebih baik daripadanya, maka hendaklah dia membayar kaffarot (denda) dan menunaikan apa yang lebih baik itu.” (HR. Muslim)