Wajib Membayar Kaffarot bagi yang Membatalkan Sumpah (3)

Abdur Rohman bin Samuroh ra. mengungkapkan, Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Apabila kamu bersumpah atas suatu hal, lalu kamu mengetahui ada selainnya yang lebih baik daripada sumpahmu,

maka hendaklah kamu membayar kaffarot dari sumpahmu itu. Dan laksanakanlah yang lebih baik dibandingkan dengan sumpahmu itu.” (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Keterangan: Hadits di atas menerangkan bahwa siapa pun yang terlanjur bersumpah tentang sesuatu,

kemudian sadar bahwa meninggalkan sumpah itu lebih baik, maka wajib baginya menggagalkan sumpah tersebut dengan membayar kaffarot/denda.

Contohnya, ada seorang laki-laki A, terlibat pertengkaran dengan saudaranya bernama B.

Sedemikian emosionalnya, sampai-sampai A tanpa sadar mengucapkan, “Demi Alloh, saya tidak akan lagi menginjakkan kaki ke rumahmu.”

Beberapa hari kemudian, setelah keadaan tenang, si A sadar bahwa sumpahnya tersebut bertentangan dengan ajaran Islam.

Sebab, jika dia bersumpah tidak menginjakkan kaki ke rumah si B, berarti tidak bisa bersilaturahmi kepadanya.

Padahal, Islam sangat menganjurkan silaturahmi. Sumpah seperti ini harus dibatalkan dengan membayar denda.

Kaffarot (denda) membatalkan sumpah diterangkan dalam Al-Qur’an sebagai berikut:

“Alloh tidak menghukum kamu disebabkan oleh sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah),

tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarot (denda melanggar)

sumpah itu adalah memberi makan sepuluh orang miskin yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu,

atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak.

Barangsiapa yang tidak sanggup melakukan yang demikian, maka dendanya puasa selama tiga hari.

Yang demikian itu adalah kaffarot sumpah-sumpahmu jika kamu bersumpah (dan kamu langgar).

Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Alloh menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. 5/Al-Maidah: 89)