Wajib Zakat Hanya bagi Orang Kaya

Abu Huroiroh ra. memberitakan, Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Zakat tidak dibebankan selain ke atas pundak orang kaya.” (HR. Bukhori)

Keterangan: Imam Bukhori menambahkan keterangan, “Orang yang berzakat, sedangkan ia atau keluarganya membutuhkan,

atau ia memiliki utang, maka utang itu lebih penting dibayar lebih dulu daripada zakat.”

Imam Malik juga meriwayatkan hadits dalam Muwaththo’nya, “Siapa yang memiliki utang,

bayarlah lebih dulu, kemudian ia mengeluarkan zakat sisanya.” Abu Ubaid ra. juga menceritakan bahwa Saib bin Yazid ra.

menyatakan, Utsman bin Affan ra. berkata, “Ini adalah bulan zakat. Barangsiapa memunyai utang,

bayarlah sebelum kalian mengeluarkan zakat kekayaan kalian.” Bulan zakat yang dimaksud

adalah bulan Romadhon, namun ada pula yang mengatakan bulan Muharrom.