Walau Dinikahkan Walinya, Seorang Perawan Boleh Menolak

Ibnu Abbas ra. mengemukakan, “Seorang perawan telah mengadukan masalahnya kepada Rosululloh Saw bahwa ia telah dinikahkan oleh bapaknya. Dan ia tidak menyukainya.

Maka Rosululloh Saw memberi kesempatan kepada perawan itu untuk meneruskan atau membatalkan pernikahan tersebut.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Daruqutni)

Keterangan: Setiap orangtua senantiasa ingin memberikan yang terbaik buat anak-anaknya.

Demikian pula dalam masalah jodoh untuk anak gadisnya. Karena itu, ketika mengetahui ada laki-laki kenalannya

yang sudah bekerja dan mapan, ia ingin menjodohkan kenalannya itu dengan anak gadisnya.

Menurutnya, jika anak gadisnya menikah dengan laki-laki yang sudah mapan tidak bakal menderita.

Padahal, anggapan tersebut bisa jadi benar, tetapi mungkin juga malah sebaliknya. Ini yang disayangkan.

Orangtua zaman sekarang menilai seseorang hanya dari status sosial dan kekayaannya.

Tanpa menyelidiki perilaku sehari-hari. Misalnya, akhlaknya tercela atau terpuji.

Untuk itu, gadis yang bersangkutan harus memunyai inisiatif mengadakan penyelidikan terhadap laki-laki yang akan dijodohkan dengannya.

Tentu saja tidak harus dia sendiri yang melakukannya, bisa meminta bantuan orang lain.

Penyelidikan itu minimal menyangkut: bagaimana perilakunya di kantor,

bagaimana pergaulannya dengan masyarakat sekitar tempat tinggalnya.

Apakah teman-teman kantornya dan masyarakat sekitarnya menghormatinya atau tidak.

Sebab, hormat tidaknya masyarakat terhadap seseorang tergantung dari terpuji tidaknya

perilaku orang itu sendiri. Itulah sebabnya, ketika akan dijodohkan si gadis harus meminta waktu untuk menjajakinya.

Jika memang perilakunya tercela dan tampaknya susah diperbaiki, jangan segan-segan menolaknya meskipun dia kaya.

Karena, tidak sedikit wanita yang bersuamikan laki-laki kaya, namun menderita.

Saran penulis, sebaiknya sebelum memutuskan menikah dengan si A atau si B atau si C,

lakukan sholat Istikhoroh lebih dahulu. Mohonlah petunjuk dari Alloh SWT.

Tentang sholat Istikhoroh ini, lebih jelasnya baca dalam buku Fiqih Sunnah Seputar Masalah Sholat karya Syamsul Rijal Hamid.