Wali Syarat Sahnya Nikah (1)

‘Aisyah ra. menuturkan, Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Tidak ada nikah kecuali dengan adanya seorang wali.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Keterangan: Sekali lagi penulis tegaskan bahwa menurut jumhur ulama salaf dan kholaf,

keberadaan wali merupakan salah satu syarat sahnya pernikahan. Jelaslah bahwa pernikahan itu tidak sah jika tidak ada wali.

Pendapat mereka ini berdasarkan pada surat An-Nuur ayat 32: “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian,

dan orang-orang yang layak (nikah) dari hamba-hamba sahaya kalian yang laki-laki dan hamba-hamba sahaya kalian yang wanita.

Jika mereka mis dan hamba-hamba sahaya kalian yang wanita. Jika mereka miskin, Alloh akan memampukan mereka dengan karunia-Nya.”