Wanita yang Berhak atas Nafkah pada Masa Iddah

Fatimah binti Qoais menceritakan, Rosululloh Saw bersabda kepadanya, “Wanita yang berhak mengambil nafkah

dan rumah kediaman bekas suaminya, ialah apabila suaminya itu berhak rujuk (kembali) kepadanya.” (HR. Ahmad & Nasa’i)

Keterangan: Wanita yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah mereka yang ditalak satu atau dua kali oleh suaminya,

dengan catatan ia diceraikan bukan karena durhaka kepada suaminya.

Sebab, talak satu dan talak dua masih memungkinkan keduanya untuk bersatu kembali.