Yang Mewajibkan Wudhu (2): Menyentuh Kemaluan

Urwah mengisahkan, ia pernah pergi menghadap Marwan bin Hakam. Mereka lalu menyebut-nyebut sesuatu yang mengharuskan wudhu. Kemudian Marwan mengatakan, “Dan karena menyentuh kemaluan.” Urwan berkomentar,

“Saya tidak tahu hal itu.” Lantas Marwan menerangkan, “Busroh binti Shofwan memberitahukan kepadaku, bahwa ia mendengar Rosululloh Saw bersabda, ‘Barangsiapa menyentuh kemaluannya, maka berwudhulah.’” (HR. Abu Dawud)