Mengakhirkan Makan Sahur

عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ قَالَ تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلَاةِ قُلْتُ كَمْ بَيْنَهُمَا قَالَ قَدْرُ قِرَاءَةِ خَمْسِينَ آيَةً

1383-1718. Dari Zaid bin Tsabit, dia berkata, "Kami pernah makan sahur bersama Rasulullah SAW kemudian kami, melakukan shalat (subuh).

Aku (perawi lain) pun bertanya, 'Berapa lama waktu diantara keduanya?' Ia menjawab, 'seukuran membaca 50 ayat'." Shahih: Muttafaq 'Alaih.

عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ تَسَحَّرْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ النَّهَارُ إِلَّا أَنَّ الشَّمْسَ لَمْ تَطْلُعْ

1384-1719. Dari Hudzaifah, dia berkata, "Aku pernah makan sahur bersama Rasulullah SAW, saat itu waktu hampir mendekati pagi,

hanya saja matahari belum timbul." Sanad yang hasan.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَمْنَعَنَّ أَحَدَكُمْ أَذَانُ بِلَالٍ مِنْ سُحُورِهِ فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ لِيَنْتَبِهَ نَائِمُكُمْ وَلِيَرْجِعَ قَائِمُكُمْ وَلَيْسَ الْفَجْرُ أَنْ يَقُولَ هَكَذَا وَلَكِنْ هَكَذَا يَعْتَرِضُ فِي أُفُقِ السَّمَاءِ

1385-1720. Dari Abdullah bin Mas'ud, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah adzan bilal menghalangi kalian dari makan sahur,

sesungguhnya ia mengumandangkan adzan untuk memperingatkan orang-orang yang tidur diantara kalian,

dan agar orang-orang yang shalat malam diantara kalian mempercepatnya, hal ini tidak dinamakan fajar (subuh), tetapi seperti ini, yaitu menampaknya cakrawala di langit. "

Shahih: Shahih Abi Daud (2032), Al Irwa' (4/31). Muttafaq 'Alaih.