Tidak Sah Pernikahan Tanpa Wali

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ لَمْ يُنْكِحْهَا الْوَلِيُّ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَإِنْ أَصَابَهَا فَلَهَا مَهْرُهَا بِمَا أَصَابَ مِنْهَا فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

1536-1906. Dari Aisyah, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Perempuan mana saja yang tidak dinikahkan oleh seorang wali, maka pernikahannya batal, maka pernikahannya batal, maka pernikahannya batal.

Jika (suami) menggaulinya, maka ia berhak atas mahar karena pergaulannya tersebut, dan jika berselisih, maka hakim (penguasa hukum) menjadi wali bagi orang yang tidak memiliki wali."

Shahih: Al Irwa (1840), Al Misykah (1331), Shahih Abu Daud (1817).

عَنْ عَائِشَةَ و عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَفِي حَدِيثِ عَائِشَةَ وَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

1537-1907. Dari Aisyah dan ibnu Abbas, keduanya berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan (adanya) wali'. " Di dalam riwayat Aisyah disebutkan,

"Dan hakim (penguasa hukum) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali." Shahih: Al Irwa' (6/238 dan 247).

عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

1538-1908. Dari Abu Musa, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan (adanya) wali'. " Shahih: Al Irwa' (1839), Al Misykah (1330),

Ar-Rad ala Bulaiq (110), dan Shahih Abu Daud (1818).

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا فَإِنَّ الزَّانِيَةَ هِيَ الَّتِي تُزَوِّجُ نَفْسَهَا

1539-1909. Dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Seorang perempuan tidak boleh menikahkan perempuan lainnya, dan seorang perempuan tidak boleh menikahkan dirinya sendiri.

Sesungguhnya perempuan yang berzina adalah yang menikahkan dirinya sendiri'." Shahih tanpa jumlah kalimat "perempuan yang berzina": Al Irwa' (1841).