Li'an

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيِّ قَالَ جَاءَ عُوَيْمِرٌ إِلَى عَاصِمِ بْنِ عَدِيٍّ فَقَالَ سَلْ لِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَأَيْتَ رَجُلًا وَجَدَ مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلًا فَقَتَلَهُ أَيُقْتَلُ بِهِ أَمْ كَيْفَ يَصْنَعُ فَسَأَلَ عَاصِمٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَعَابَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَسَائِلَ ثُمَّ لَقِيَهُ عُوَيْمِرٌ فَسَأَلَهُ فَقَالَ مَا صَنَعْتَ فَقَالَ صَنَعْتُ أَنَّكَ لَمْ تَأْتِنِي بِخَيْرٍ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَابَ الْمَسَائِلَ فَقَالَ عُوَيْمِرٌ وَاللَّهِ لَآتِيَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَأَسْأَلَنَّهُ فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَجَدَهُ وَقَدْ أُنْزِلَ عَلَيْهِ فِيهِمَا فَلَاعَنَ بَيْنَهُمَا قَالَ عُوَيْمِرٌ وَاللَّهِ لَئِنْ انْطَلَقْتُ بِهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ لَقَدْ كَذَبْتُ عَلَيْهَا قَالَ فَفَارَقَهَا قَبْلَ أَنْ يَأْمُرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَارَتْ سُنَّةً فِي الْمُتَلَاعِنَيْنِ ثُمَّ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْظُرُوهَا فَإِنْ جَاءَتْ بِهِ أَسْحَمَ أَدْعَجَ الْعَيْنَيْنِ عَظِيمَ الْأَلْيَتَيْنِ فَلَا أُرَاهُ إِلَّا قَدْ صَدَقَ عَلَيْهَا وَإِنْ جَاءَتْ بِهِ أُحَيْمِرَ كَأَنَّهُ وَحَرَةٌ فَلَا أُرَاهُ إِلَّا كَاذِبًا قَالَ فَجَاءَتْ بِهِ عَلَى النَّعْتِ الْمَكْرُوهِ

1694-2096. Dari Sahl bin Sa'd As-Sa'idi, ia berkata, "Uamair mendatangi Ashim bin Adi dan berkata, "Tanyakanlah kepada Rasulullah SAW untukku:

Bagaimana pendapatmu tentang seorang lelaki yang mendapati istrinya tengah bersama lelaki lain, kemudian ia membunuhnya, apakah ia juga harus dibunuh

(sebagai qishash jika tidak mendatangkan saksi-saksi)? Atau apa yang hendaknya ia lakukan?" Maka Ashim menanyakan hal itu kepada Rasulullah SAW,

dan beliau pun mencela perkara yang diadukannya ini. Uamair menemuinya (Ashim) dan menanyakannya dengan berkata, "Apa yang telah kau lakukan?

Maka ia menjawab, "Yang aku tahu kau tidak datang kepadaku dengan suatu kebaikan, aku telah tanyakan kepada Rasulullah SAW, (namun) beliau mencela perkara itu."

Maka Uamair pun berkata, "Demi Allah! Aku akan datang kepada Rasulullah SAW dan akan menanyakannya sendiri kepada beliau."

Uamair lalu mendatangi Rasulullah SAW dan menjumpai beliau saat (ayat Al Qur'an) diturunkan kepada beliau mengenai perihal keduanya.

Rasulullah SAW pun menyuruh dilakukan li'an diantara keduanya (Uamair dan istrinya). Maka Uamair berkata, "Demi Allah! (bagaimana) jika aku kembali kepadanya wahai Rasulullah,

aku telah berdusta terhadapnya (istrinya).' Ia berkata, "Kemudian ia meninggalkan Rasulullah SAW sebelum beliau menyuruhnya, dan telah menjadi Sunnah (tradisi) bagi dua orang yang saling meli'an.

Nabi SAW lalu bersabda, "Lihatlah ia (istrinya), jika ia mendatanginya (suaminya) dengan mata yang hitam, dua pinggul yang besar,

maka aku tidak melihatnya kecuali ia (suami) telah berkata benar mengenai istrinya. Dan jika ia (istrinya) datang dengan mata merah, maka ia (suami) seolah bagaikan wahrah (serangga merah yang melata),

dan aku tidak melihatnya kecuali ia adalah seorang pendusta. " Ia berkata, "Kemudian ia (istrinya) datang dengan karakteristik (sifat) yang buruk."

Shahih: Al Irwa (2100, Shahih Abu Daud (1942-1949): Muttafaq Alaih.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ هِلَالَ بْنَ أُمَيَّةَ قَذَفَ امْرَأَتَهُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشَرِيكِ ابْنِ سَحْمَاءَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيِّنَةَ أَوْ حَدٌّ فِي ظَهْرِكَ فَقَالَ هِلَالُ بْنُ أُمَيَّةَ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ إِنِّي لَصَادِقٌ وَلَيُنْزِلَنَّ اللَّهُ فِي أَمْرِي مَا يُبَرِّئُ ظَهْرِي قَالَ فَنَزَلَتْ { وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ حَتَّى بَلَغَ وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنْ الصَّادِقِينَ } فَانْصَرَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَرْسَلَ إِلَيْهِمَا فَجَاءَا فَقَامَ هِلَالُ بْنُ أُمَيَّةَ فَشَهِدَ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ أَنَّ أَحَدَكُمَا كَاذِبٌ فَهَلْ مِنْ تَائِبٍ ثُمَّ قَامَتْ فَشَهِدَتْ فَلَمَّا كَانَ عِنْدَ الْخَامِسَةِ { أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنْ الصَّادِقِينَ } قَالُوا لَهَا إِنَّهَا لَمُوجِبَةٌ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ فَتَلَكَّأَتْ وَنَكَصَتْ حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهَا سَتَرْجِعُ فَقَالَتْ وَاللَّهِ لَا أَفْضَحُ قَوْمِي سَائِرَ الْيَوْمِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْظُرُوهَا فَإِنْ جَاءَتْ بِهِ أَكْحَلَ الْعَيْنَيْنِ سَابِغَ الْأَلْيَتَيْنِ خَدَلَّجَ السَّاقَيْنِ فَهُوَ لِشَرِيكِ ابْنِ سَحْمَاءَ فَجَاءَتْ بِهِ كَذَلِكَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْلَا مَا مَضَى مِنْ كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لَكَانَ لِي وَلَهَا شَأْنٌ

1695-2097. Dari Ibnu Abbas, bahwa Hilal bin Umayyah menuduh istrinya berselingkuh (berzina) dengan Syarik bin Sahma' di hadapan Nabi SAW,

maka beliau pun bersabda, "Hadirkanlah bukti-bukti (saksi-saksi) atau dera (hukuman cambuk) di punggungmu. " Maka Hilal bin Umayyah berkata,

"Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran! Sungguh aku benar dalam perkataanku dan semoga Allah menurunkan (hukum) yang akan membebaskan punggungku.

Ia (perawi) berkata, "Maka turunlah, 'Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri,

maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya,

jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Isterinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar

termasuk orang-orang yang dusta, dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. " (Qs. An-Nuur [24]: 6-9).

Maka Nabi pun meninggalkan (tempat itu) lalu mengutus seseorang kepada keduanya dan keduanya pun datang kepada beliau. Hilal lalu berdiri dan bersaksi,

dan Nabi SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui bahwa salah seorang diantara kalian adalah pembohong, apakah ada yang bertobat?"

kemudian istrinya berdiri dan bersaksi, maka ketika pada yang kelima, "Bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orangyang benar."

mereka pun berkata, "Sesungguhnya ia wajib." Ibnu Abbas berkata, "Maka perempuan itu berhenti bicara dengan terengah-engah sehingga kami menyangka bahwa ia akan kembali...

maka perempuan itu berkata, "Demi Allah! Aku tidak akan membeberkannya pada kaumku pada hari ini." Maka Nabi SAW bersabda, "Lihatlah kepadanya,

jika ia kembali dengan mata hitam dan dua pantat yang besar, dua betis yang tebal, maka ia milik Syarik bin Sahma'. Maka perempuan itu datang dengan kondisi semacam itu,

dan Nabi SAW bersabda, "Kalau saja belum ada keputusan dari Al Qur'an, maka niscaya aku dapat bertindak dan ia memiliki keadaan (yang berbeda)."

Shahih: Al Irwa' (2098),Shahih Abu Daud(1951): Al Bukhari.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كُنَّا فِي الْمَسْجِدِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ رَجُلٌ لَوْ أَنَّ رَجُلًا وَجَدَ مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلًا فَقَتَلَهُ قَتَلْتُمُوهُ وَإِنْ تَكَلَّمَ جَلَدْتُمُوهُ وَاللَّهِ لَأَذْكُرَنَّ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَهُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ آيَاتِ اللِّعَانِ ثُمَّ جَاءَ الرَّجُلُ بَعْدَ ذَلِكَ يَقْذِفُ امْرَأَتَهُ فَلَاعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَهُمَا وَقَالَ عَسَى أَنْ تَجِيءَ بِهِ أَسْوَدَ فَجَاءَتْ بِهِ أَسْوَدَ جَعْدًا

1696-2098. Dari Abdullah, ia berkata, 'Tatkala kami berada di Mesjid pada malam Jumat, seorang lelaki berkata, "Kalau seorang lelaki mendapati istrinya berzina dengan lelaki lain,

kemudian ia membunuhnya, maka kalian membunuhnya, jika ia berbicara maka kalian mencambuknya, demi Allah! Aku akan mengatakan hal itu kepada Nabi SAW."

Kemudian ia pun menceritakannya kepada Nabi SAW, maka Allah menurunkan ayat-ayat li'an, lalu datanglah seorang lelaki menuduh istrinya (berbuat zina) setelah itu,

maka Nabi SAW pun memerintahkan agar dilaksanakan li'an diantara keduanya dan bersabda, "Barangkali ia akan datang dengan keadaan hitam. "

Maka perempuan itu pun datang dalam keadaan hitam dan berambut kumal serta tidak panjang. Shahih: Shahih Abu Daud (1950): Muslim.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلًا لَاعَنَ امْرَأَتَهُ وَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا فَفَرَّقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَهُمَا وَأَلْحَقَ الْوَلَدَ بِالْمَرْأَةِ

1697-2099. Dari Ibnu Umar, bahwasanya seorang lelaki meli'an istrinya dan mengingkari penisbatan anak terhadap dirinya, maka Rasulullah SAW memisahkan antara keduanya

dan mengikutsertakan anak kepada sang istri. Shahih: Shahih Abu Daud (1955), Al Irwa' (7/187): Muttafaq Alaih.