Hiwalah (Transfer Utang)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّلْمُ مَطْلُ الْغَنِيِّ وَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيءٍ فَلْيَتْبَعْ

1962-2433. Dari Abu Hurairah RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Yang termasuk kezhaliman adalah: ketika orang yang mampu membayar hutang

menunda-nunda untuk melunasi hutangnya, dan jika di antara kalian dijanjikan pengalihan (transfer) utang seseorang kepada orang yang lebih kaya (mampu),

maka terimalah pengalihan tersebut. " Shahih. Al Irwa' (1418), Ar-Raudh An-Nadhir, (1137). Muttafaq 'alaih.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ وَإِذَا أُحِلْتَ عَلَى مَلِيءٍ فَاتْبَعْهُ

1963-2434. Dari Ibnu Umar RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Menunda-nunda pembayaran hutang bagi orang yang mampu melunasinya adalah suatu tindak kezhaliman.

Dan jika ada hulang yang kemudian dijanjikan akan dialihkan menjadi tanggungan seseorang yang lebih kaya (mampu), maka terimalah pengalihan tersebut. " Shahih. Ahadits Al Buyu'.