Meminta dengan Baik dan Mengambil Hak dengan Santun

عَنْ ابْنِ عُمَرَ وَعَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ طَالَبَ حَقًّا فَلْيَطْلُبْهُ فِي عَفَافٍ وَافٍ أَوْ غَيْرِ وَافٍ

1980-2451. Dari Ibnu Umar dan Aisyah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, Barangsiapa yang menuntut sebuah hak, maka hendaklah menuntutnya dengan baik

(menjauhi cara menuntut dengan hal yang haram), baik (orang yang bersangkutan) melunasinya atau tidak melunasinya." Shahih. At-Ta'liq Ar-Raghib (3/20). Ahadits Al Buyu'.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِصَاحِبِ الْحَقِّ خُذْ حَقَّكَ فِي عَفَافٍ وَافٍ أَوْ غَيْرِ وَافٍ

1981-2452. Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW telah berpesan untuk pemilik hak, "Ambillah hakmu dengan baik, baik (orang yang bersangkutan)

melunasinya ataupun tidak melunasinya." Hasan Shahih. At-Ta'liq, ibid.