Orang yang Memerdekakan Seorang Hamba Sahaya Secara Bersekutu

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَعْتَقَ نَصِيبًا لَهُ فِي مَمْلُوكٍ أَوْ شِقْصًا فَعَلَيْهِ خَلَاصُهُ مِنْ مَالِهِ إِنْ كَانَ لَهُ مَالٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ اسْتُسْعِيَ الْعَبْدُ فِي قِيمَتِهِ غَيْرَ مَشْقُوقٍ عَلَيْهِ

2065-2572. dari Abu Hurairah ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa yang memerdekakan seorang hamba sahaya dengan sebagian hartanya,

maka hendaknya ia melunasi yang sebagian lagi dengan hartanya pula, yaitu apabila ia memiliki harta. Apabila ia tidak memiliki harta,

maka hendaknya diusahakan ada pembicaraan mengenai nilai hamba sahaya tersebut yang tidak memberatkan'. " Shahih: Al Irwa' (5/358) HR. Bukhari-Muslim.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ فِي عَبْدٍ أُقِيمَ عَلَيْهِ بِقِيمَةِ عَدْلٍ فَأَعْطَى شُرَكَاءَهُ حِصَصَهُمْ إِنْ كَانَ لَهُ مِنْ الْمَالِ مَا يَبْلُغُ ثَمَنَهُ وَعَتَقَ عَلَيْهِ الْعَبْدُ وَإِلَّا فَقَدْ عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ

2066-2573. Dari Ibnu umar, ia berkata. "Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa memerdekakan seorang hamba sahaya secara bersekutu, maka nilai yang dibebankan harus adil.

Masing-masing yang bersekutu dibebankan bagian-bagian tertentu, apabila mereka memiliki harta yang dapat mencapai nilai dari harga seorang hamba sahaya tersebut,

maka ia memerdekakan seorang hamba sahaya saja. Sementara apabila tidak mencukupi, maka berarti ia telah membebaskan sesuai dengan yang dibayarkan'. "

Shahih: Al Irwa' (1522) HR. Bukhari-Muslim.