Orang yang Menguliti Hewan Kurban

عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَقْسِمَ جِلَالَهَا وَجُلُودَهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَازِرَ مِنْهَا شَيْئًا وَقَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ

2533-3156. Dari Ali bin Abu Thalib RA, ia berkata, "Rasulullah SAW telah memerintahkanku untuk mengatur (pembagian) hewan kurbannya, dan agar aku membagi-bagikan sesuatu yang ada

di punggungnya dan kulit hewan tersebut, serta tidak memberi penjagal sesuatupun darinya. Dan beliau bersabda, 'Kami yang akan memberinya'." Shahih: Al Irwa' Shahih Abu Daud (1552). Muttafaq 'Alaih.