Hukum Berkurban, Wajibkah atau Tidak?

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

2549-3181. Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa memiliki keluasan, tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami."

Hasan: Takhrij Musykilat Al Faqr (102), At-Ta'liq Ar-Raghib (2/103).

عَنْ مِخْنَفِ بْنِ سُلَيْمٍ قَالَ كُنَّا وَقُوفًا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَفَةَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةً وَعَتِيرَةً أَتَدْرُونَ مَا الْعَتِيرَةُ هِيَ الَّتِي يُسَمِّيهَا النَّاسُ الرَّجَبِيَّةَ

2550-3184. Dari Mikhnaf bin Sulaim, ia berkata, "Kami wukuf di Arafah di sisi Nabi SAW, maka beliau bersabda, 'Wahai manusia sekalian, sesungguhnya wajib atas setiap keluarga untuk berkurban

dan menyembelih hewan setiap tahun. Tahukan kalian apa yang disebut dengan menyembelih hewan? Itulah yang disebut oleh orang dengan sebutan Rajabiyyah (menyembelih hewan pada bulan Rajab)."

Hasan: Shahih Abu Daud (2287), Al Misykat (1478 edisi revisi tahqiq kedua).