Orang yang Berkurban dengan Seekor Kambing untuk Keluarganya

عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا فِيكُمْ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ ثُمَّ تَبَاهَى النَّاسُ فَصَارَ كَمَا تَرَى

2563-3206. Dari 'Atha' bin Yasar, ia berkata, "Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al Anshari, 'Bagaimanakah binatang kurban kalian pada zaman Rasulullah SAW?' Ia menjawab,

'Pada zaman Nabi SAW seseorang berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya sendiri dan keluarganya, lalu mereka memakan (sebagiannya) dan memberi makan (orang lain sebagian lainnya),

kemudian orang-orang pun bergembira. Maka terjadilah (terus) sebagaimana yang kamu lihat (saat ini)'." Shahih: Al-Irwa'(1142).

عَنْ أَبِي سَرِيحَةَ قَالَ حَمَلَنِي أَهْلِي عَلَى الْجَفَاءِ بَعْدَ مَا عَلِمْتُ مِنْ السُّنَّةِ كَانَ أَهْلُ الْبَيْتِ يُضَحُّونَ بِالشَّاةِ وَالشَّاتَيْنِ وَالْآنَ يُبَخِّلُنَا جِيرَانُنَا

2564-3207. Dari Abu Sarihah, ia berkata, "Keluargaku membuatkan marah setelah kuketahui tradisi dari Sunnah (yang menyebutkan) bahwa para keluarga Rasulullah (Ahlul Bait)

berkurban dengan menyembelih seekor dan dua ekor kambing, (namun) kini kami (seperti) bakhil kepada tetangga kami." Sanadnya Shahih.