Ahli Waris Orang yang Terbunuh Harus Memilih Salah Satu Kemungkinan
Abu Huroiroh ra. mengatakan, Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Barangsiapa yang mendapati (anggota keluarganya) terbunuh, maka ia (boleh memilih) salah satu dari dua pilihan:
menuntut ganti rugi atau menuntut hukuman qishosh (pembayaran yang seimbang antara pelaku dan yang dianiaya).” (HR. Jama’ah Ahli Hadits)