Akad Nikah
Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Takutlah kamu kepada Alloh dalam urusan wanita. Sesungguhnya kamu ambil mereka dengan kepercayaan Alloh, dan kamu halalkan mereka dengan kalimat Alloh.” (HR Muslim)
Keterangan: “Kalimat Alloh” yang dimaksud dalam hadits di atas adalah AlQur’an.
Dalam Al-Qur’an tidak disebutkan selain kalimat nikah dan tazwij, karena itu harus diikuti agar tidak salah.
Misalnya, perkataan dari pihak wali si wanita, seperti: “Saya nikahkan engkau dengan anak saya bernama ...”
(harus disebut nama pengantin wanitanya). Kemudian mempelai pria menjawab: “Saya terima menikahi ....”
Tidak sah akad nikah kecuali dengan kalimat nikah, tazwij, atau terjemahan dari keduanya.
Ada juga yang berpendapat akad sah dengan lafadz yang lain asal maknanya sama.