Anak dari Suami-Istri yang Li’an Menjadi Hak Ibunya

Amr Syu’aib mendengar dari ayahnya, bahwa Rosululloh Saw memutuskan tentang anak dari suami-istri yang melakukan li’an

menjadi ahli waris ibunya dan si ibu mewarisi harta anaknya. Orang yang menuduh ibunya (berzina) dihukum cambuk 80 kali.” (HR. Ahmad)