Anjuran Mengadakan Walimah
Ketika Ali ra. melamar Fatimah, Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Sesungguhnya pengantin laki-laki harus mengadakan walimah.” (HR. Imam Ahmad)
Keterangan: Dalam masyarakat kita, akad nikah umumnya dilakukan di kediaman mempelai wanita.
Lalu, dilanjutkan dengan walimah (perayaan nikah) di kediaman keluarga wanita itu juga.
Jika hadits di atas menegaskan pengantin laki-laki yang harus mengadakan walimah,
pihak laki-lakilah yang harus menanggung biayanya. Meskipun pelaksanaannya di rumah pihak wanita.
Namun, jika pihak wanitanya termasuk orang kaya, tidak mempermasalahkan biaya,
dan kebetulan pihak laki-laki dari keluarga sederhana, maka pihak laki-laki cukuplah memberikan sumbangan sekadarnya.