Bagi Kaum Isroil Ada Qishosh Tanpa Diyat

Ibnu Abbas ra. menceritakan sebuah hadits, bahwa dulu di kalang an Bani Isroil berlaku hukum qishosh, tetapi masih belum ada hukum diyat (ganti rugi), maka Alloh SWT berirman kepada umat ini (umat Nabi Muhammad Saw),

“Diwajibkan atas kalian hukum qishosh berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka; hamba sahaya dengan hamba sahaya; dan wanita dengan wanita.

Maka barangsiapa mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaknya (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula.

Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kalian dan suatu rahmat bila dibandingkan dengan apa yang diwajibkan atas umat-umat sebelum kalian. Barangsiapa melampaui batas, maka baginya siksa yang sangat pedih.” (HR. Bukhori)

Keterangan: Qishosh adalah mengambil pembalasan hukum yang sama kepada seseorang yang telah melakukan kesalahan.

Suatu misal orang yang telah membunuh, maka dihukum balas dengan dibunuh.

Kecuali jika si pembunuh dimaafkan oleh keluarga orang yang terbunuh dengan membayar diyat (ganti rugi).