Barang yang Dijual Haruslah Milik Sendiri

Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Tidak sah jual beli melainkan atas barang yang dimiliki.” (HR. Abu Dawud dan Tirmi (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

Keterangan: Jelaslah bahwa tidak sah kita menjual barang milik orang lain,

kecuali jika kita mendapat kuasa penuh untuk menjualkan dari pemilik barang yang bersangkutan.