Barang yang Dijual Haruslah Milik Sendiri
Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Tidak sah jual beli melainkan atas barang yang dimiliki.” (HR. Abu Dawud dan Tirmi (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Keterangan: Jelaslah bahwa tidak sah kita menjual barang milik orang lain,
kecuali jika kita mendapat kuasa penuh untuk menjualkan dari pemilik barang yang bersangkutan.