Batas Nisab Zakat Emas dan Perak

Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Apabila engkau memunyai perak seberat 200 gram dan telah (engkau punya selama) satu tahun, maka zakatnya 5 dirham, atau wajib zakatnya 0,5 dinar.” (HR. Abu Dawud)

Keterangan: Batas (nisab) emas dan perak yang harus dizakati: Nisab emas 20 • mitsqol (93,6 gram),

zakatnya 1/40 (2,5% sama dengan 0,5 mitsqol). Nisab perak 200 dirham (624 gram) zakatnya 1/40 (0,5%) • sama dengan 5 dirham (15,6 gram).