Boleh Menanami Tanah Tak Bertuan

Urwah ra. mendengar dari ‘Aisyah ra. bahwa Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Barangsiapa memakmurkan (menanami) tanah yang tidak ada pemiliknya, maka dia lebih berhak atas usahanya itu.”

Urwah juga mengatakan, “Demikian juga Umar bin Khotthob ra. memberikan ketetapannya pada masa kekholifahannya.” (HR. Bukhori)

Keterangan: Seseorang yang menemukan tanah tak bertuan (belum ada pemiliknya),

boleh menanaminya sesuka hatinya. Dan, ia berhak memetik hasil jerih payahnya tersebut.