Boleh Menawarkan Wanita kepada Laki-laki yang Memiliki Keutamaan

Ibnu Umar ra. menceritakan, Hafshoh adalah janda dari Khunais ibnu Hudzaifah As-Sahmi, salah seorang sahabat Nabi yang meninggal dunia di Madinah. Umar ra. mengatakan, bahwa ia menawarkan Hafshoh kepada Utsman.

Tetapi ia menjawab, “Aku akan pertimbangkan dulu perihalku ini.” Lalu Umar berdiam selama beberapa malam menunggu jawabannya. Kemudian Utsman menemuinya dan mengatakan, “Setelah kupertimbangkan ternyata pada masa ini aku tidak akan kawin.”

Setelah itu Umar ra. menemui Abu Bakar Ash-Shiddiq, “Jika engkau suka aku akan mengawinkanmu dengan Hafshoh.” Namun, Abu Bakar tidak memberikan jawaban apa pun.

Sehingga Umar merasa jengkel, lebih jengkel dibandingkan ketika menerima penolakan Utsman. Beberapa malam sesudah itu Umar ra. hanya berdiam berpangku tangan.

Lalu datanglah Rosululloh Saw melamarnya, maka Umar segera menikahkan Hafshoh dengan beliau. Tidak lama kemudian, Abu Bakar menemui Umar,

“Barangkali engkau jengkel terhadapku sewaktu menawarkan Hafshoh, aku tidak memberikan jwaban sepatah kata pun.” “Tentu,” jawab Umar. “Sungguh tidak ada yang mencegahku memberikan jawaban ketika itu,

kecuali karena aku mengetahui bahwa Rosululloh Saw pernah menyebut-nyebut tentang Hafshoh. Dan aku tidak mau membuka rahasia Rosululloh Saw. Namun andai beliau tidak menikahinya, niscaya aku akan menerima tawaranmu.” (HR. Bukhori)

Keterangan: Apabila kita memiliki anak atau famili wanita yang masih lajang, kita boleh menawarkan kepada laki-laki yang alim

(berilmu agama dan saleh) untuk menikahinya. Dan, masyarakat harus menerimanya sebagai suatu usaha yang wajar dalam perjodohan.

Jangan sampai berprasangka buruk. Itulah sebabnya, pembicaraan perihal masalah pernikahan ini hendaklah dirahasiakan.

Mengapa? Agar jika tidak jadi menikah, baik wali maupun keluarga wanita, terutama gadis yang bersangkutan,

tidak merasa malu. Pihak laki-laki dan keluarganya yang menerima tawaran semacam ini,

juga dilarang merendahkan martabat si wanitanya. Juga jangan menyebarkan berita tersebut, walau ke teman-teman dekat.

Sebab, jika si laki-laki dan keluarganya menolak tawarannya, pihak wanita dan keluarganya akan menjadi bahan pergunjingan.

Dan, orang yang turut membocorkan rahasia ini ikut mendapatkan bagian dosanya, tanpa mengurangi dosa-dosa orang yang menggunjingnya.