Boleh Menguburkan Dua-Tiga Mayat dalam Satu Liang Kubur

Hisyam bin Amir ra. menceritakan bahwa ia pernah memberitahukan kepada Nabi Saw pada hari perang Uhud. “Ya Rosululloh, menggali (kubur) untuk setiap orang (yang gugur di perang Uhud) berat sekali bagi kami.”

Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Galilah dan dalamkanlah. Baguskanlah dan masukkanlah dua atau tiga orang di dalam satu liang kubur.”

“Siapakah yang didahulukan (dimasukkan lebih dahulu), ya Rosululloh?” “Dahulukanlah orang yang paling banyak hafal Al-Qur’an,” jawab beliau. Dan ayahku, menurut Hisyam, adalah orang ketiga yang ditanam dalam satu kubur. (HR. Nasa’i dan Tirmidzi)

Keterangan: Hadits di atas itulah yang menjadi sandaran bagi para ulama bahwa kita boleh menguburkan mayat secara massal.