Boleh Sewakan Tanah dengan Emas/Perak
Hanzhalah bin Qois menuturkan bahwa ia pernah bertanya kepada Rofi bin Khodij tentang menyewakan tanah dengan memungut hasil tanamannya. Roi’ menjawab, “Rosululloh Saw melarang yang demikian.”
“Bagaimana kalau disewakan dengan emas dan perak?” tanya Hanzhalah. “Dengan emas atau perak, boleh.” (HR. Muslim)