Dua Macam Darah yang Tidak Najis

Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Telah dihalalkan bagi kita dua macam bangkai, yaitu ikan dan belalang. Dihalalkan pula dua macam darah: hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah)

Keterangan: Tentu saja hati dan limpa yang halal kita makan adalah hati dan limpa dari binatang yang halal.

Sebaliknya, hati dan limpa dari binatang yang diharamkan, misalnya babi dan anjing, haram untuk dimakan.