Empat Golongan yang Boleh Tinggalkan Sholat Jum’at

Thoriq bin Syibah ra. mengemukakan, Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Sholat Jum’at itu suatu kewajiban bagi setiap muslim dengan berjama’ah, kecuali empat golongan (yang boleh meninggalkannya):

hamba sahaya (budak); perempuan; anak-anak (laki-laki karena belum baligh); dan orang (laki-laki) yang sedang sakit.” (HR. Abu Dawud)