Hadiahkan Pahala Bacaan Fatihah untuk Ahli Kubur

Ibnu Umar ra. menyatakan, Nabi Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Jika seorang dari kalian meninggal dunia janganlah kalian tahan,

segeralah antarkan ke kuburnya, dan bacakanlah di dekat kepa lanya surat Al-Fatihah.” (HR. Baihaqi dan Thobroni)

Keterangan: Selama ini memang ada segelintir orang yang menggembar-gemborkan bahwa menghadiahkan pahala bacaan surat Fatihah

dan Yaa Siin kepada ahli kubur adalah bid’ah. Padahal ada haditsnya. Itu berarti bukanlah bid’ah.

Ada yang menyatakan hadits di atas dhoif. Lalu, bagaimana sikap kita?

Imam Nawawi Rohimahullah menyebutkan dalam kitab Al-Adzkar:

“Para ulama hadits dan iqih serta yang lainnya berkata, “Diperbolehkan bahkan disunnahkan melakukan amalan yang berfadilah

(memiliki keutamaan dan bermanfaat). Mengenai hadits dhoif, selama hadits itu bukan maudhu (palsu),

baik yang berupa anjuran ataupun larangan.” (Mukaddimah Al-Adzkar 23)

Bagaimana cara kita menghadiahkan pahala bacaan Fatihah kepada orang yang telah meninggal dunia?

Abdurrohman bin Muhammad Al-Masyhur Rohimahullah menukil dari Fatawa Sayyid Al-Allamah Abdulloh bin Husein Bilfaqih,

yang menyatakan, “Bagi orang yang membacakan Fatihah untuk roh seseorang sebaiknya mengawalinya dengan, ‘kepada roh si Fulan bin Fulan’.