Hak bagi yang Menghidupkan Tanah yang Mati
Sa’id bin Zaid ra. mengutarakan, Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Barangsiapa menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR. Tiga Ahli Hadits)
Keterangan: Tentu saja jika tanah tersebut tidak bertuan (belum ada yang punya).